Wednesday, December 22, 2010

Penghitung Zakat Mal

hitung harta anda yang wajib dizakati. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.

Contoh Penghitungan zakat dengan software Zakka:

Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
Uang tunai Rp 3.000.000
Tabungan Rp 15.000.000

Berapakah zakatnya?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:

Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

No comments:

Post a Comment